Badan Kepegawaian Daerah
Dikirim Rabu, 30 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Tugas Pokok
Membantu Kepala Daerah dalam melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah
Fungsi
- Penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang kepegawaian sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan Pemerintah
- Perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah
- Penyiapan kebijakan teknis pengembangan kepegawaian daerah
- Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standard an prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
- Pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengengkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan structural dan fungsional sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan
- Penyiapan dan penetapan pension Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Penyiapan penetapan gaji, tunjangan, dan kesejahteraan Pegawai Negeri sipil Daerah sesuai dengan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
- Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri sipil Daerah
- Pengelolaan system informasi kepegawaian daerah
- Penyampaian informasi kepegawaian daerah Badan Kepegawaian Negara
- Perencanaan dan penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Pegawai Negeri Sipil Daerah
- Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan BKD
- Melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan lainnya sesuai dengan bidangnya