Badan Kepegawaian Daerah
Dikirim Rabu, 30 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Badan
M. RIDHA DARMAWAN, SP.MP
NIP
19701117 199803 1 008
Sekretaris
HJ.SRI RIDAYANI
NIP
19681113 198902 2 003
Tugas Pokok
Badan Kepegawaian Daerah melaksanakan tugas di Bidang Kepegawaian Daerah.
Fungsi
Dalam menyelenggarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BKD mempunyai fungsi :
- perumusan bahan pembinaan dan kebijakan teknis di Bidang Kepegawaian, penyiapan bahan pembinaan kepegawaian dan menghimpun Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepegawaian;
- penyiapan penyusunan Peraturan Daerah di Bidang Kepegawaian, sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
- penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai;
- penyiapan dan pelaksanaan pembinaan disiplin dan peningkatan kesejahteraan pegawai;
- penyiapan dan penyusunan program peningkatan kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah antara lain melalui pendidikan dan pelatihan;
- pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan struktural, teknis administrasi atau substantif Kementerian Dalam Negeri, fungsional, kemasyarakatan dan teknis sektoral;
- pelaksanaan koordinasi dan bimbingan kelompok jabatan fungsional, pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kepegawaian daerah, pendidikan dan pelatihan;
- penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.