Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat
Dikirim Rabu, 30 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Nama Kepala Badan
Drs. H. FATEKUR RACHMAN, MAP
NIP
19580505 198503 1 041
Sekretaris
Drs. HENRY HASYIM, M.SI
NIP
19571227 198501 1 002
Tugas Pokok
Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan tugas di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi :
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia badan kesatuan bangsa, politik dan masyarakat;
- Perumusan, penyiapan kebijakan teknis dan pengkajian di bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat;
- Perumusan, penyiapan kebijakan dan pengkajian masalah strategis daerah;
- Koordinasi penyusunan program dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat;
- Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat;
- Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan kegiatan bidang kesatuan bangsa, politik dan masyarakat; dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.