Badan Lingkungan Hidup Daerah
Dikirim Rabu, 27 Mei 2009 Oleh Eddy Subratha
Kepala Badan
A.TAUFIK HIDAYAT, SIP,MM
NIP
19670420 198803 1 014
Sekretaris
EDDY MARDIAN, SE
NIP
Tugas Pokok
Badan Lingkungan Hidup Daerah melaksanakan tugas pokok di bidang penanganan Lingkungan Hidup.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Lingkungan Hidup Daerah mempunya fungsi yang meliputi :
- Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pengelolaan, pengendalian dan pencegahan pencemaran, kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Perencanaan program penaatan, pengaturan, perlindungan, pengendalian dan pencegahan pencemaran kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Pengoordinasian pelaksanaan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, pencegahan pencemaran/kerusakan, pemulihan serta pelestarian lingkungan hidup;
- Melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan, pengelolaan limbah dan bahan berbahaya dan beracun;
- Melaksanaan penaatan hukum dan penyelesaian sengketa lingkungan dengan pengembangan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan AMDAL dan pengembangan teknologi ramah lingkungan;
- Pembinaan dan pengoordinasian baku mutu lingkungan hidup dan penetapan pedoman atau kriteria tentang pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup;
- Pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengendalian lingkungan hidup;dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.