Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Dikirim Rabu, 30 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Badan
IR.HAIRIL ANWAR, M.SI
NIP
19600321 198602 1 001
Sekretaris
IR.H.EDY EFRANI HZ.MM
NIP
19591208 198603 1 021Tugas Pokok
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Penelitian dan Pengembangan yang meliputi :
- Pemerintahan dan Hukum;
- Ekonomi dan Keuangan;
- Sumberdaya Alam dan Teknokogi;dan
- Sosial Budaya dan Kemasyarakatan;
- Penyusunan program kebijakan teknis di bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah;
- Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, sosial budaya dan kemasyarakatan serta sumberdaya alam dan teknologi;
- Melaksanaan pengembangan hasil penelitian dan pengembangan dalam rangka perumusan kebijakan pembangunan daerah;
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengawasan dan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi terhadap Dinas/Instasi;dan
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan Badan.