Dinas Komunikasi dan Informatika
Dikirim Kamis, 11 April 2013 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
Drs.H. Surip S, M.Si
NIP
19600517 198103 1 011
Sekretaris
Mualimudin, S.Sos.,MM
NIP
19620921 198103 1 002
Alamat :
Jl. Pahlawan, Bukit Biru, Kelurahan Timbau, Tenggarong
Telp :
0541 – 661350
Fax :
0541 – 661834
Tugas Pokok
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Komunikasi dan Informatika.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Perumusan,perencanaan,pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknologi informasi;
- Perumusan,perencanaan,pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis aplikasi telematika;
- Perumusan,perencanaan,pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis hubungan masyarakat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pos dan telekomunikasi;
- Pengkoordinasian, fasilitasi, distribusi dalam penyelenggaraan sosialisasi advokasi, Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi publikasi;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.