Dinas Pendidikan
Dikirim Kamis, 11 April 2013 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
IR.H. HERMAWAN,M.Si
NIP
19630908 198902 1 002
Sekretaris
IR.MUHAMMAD TAUFIK, MM
NIP
19620604 199301 1 001
Alamat
-
Telp
-
Fax
-
Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pendidikan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi :
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Pendidikan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis teknis di bidang Pendidikan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Luar Biasa;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas (SMP/SMA/SMP-SMA-LB);
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Non Formal dan Informal;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.