Dinas Perhubungan
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
-NIP
-Sekretaris
H. POERWANTO,ATDNIP
19640518 198703 1 011Alamat :
Jend.Sudirman No.76 RT IV Kel.Melayu TenggarongTelp :
0541 – 661158Fax :
0541 – 661484Tugas Pokok
Dinas Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Perhubungan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :- Perumusan kebijakan teknis bidang perhubungan sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perhubungan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan darat;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan laut;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perhubungan udara;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis lalu lintas angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.