Dinas Perkebunan dan Kehutanan
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
IR.H MARLI,M.SiNIP
19590206 198802 1 002Sekretaris
IR. SYAHRUMSYAHNIP
19610617 198602 1 003Alamat
Jl. Muso Bin Salim No.14 Kel MelayuTelp
0541 – 661073Fax
0541 – 661954Tugas Pokok
Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Perkebunan dan Kehutanan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi yang meliputi :- Perumusan kebijakan teknis di bidang Perkebunan dan Kehutanan sesuai dengan rencana strategis Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang perkebunan dan kehutanan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan perkebunan dan kehutanan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi perkebunan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis usaha perkebunan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian teknis perlindungan perkebunan dan kehutanan;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
- Pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.