Dinas Pertambangan dan Energi
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
ADINUR, MAPNIP
19650210 199003 1 016Sekretaris
ARIEF ANWAR, SH, M.SiNIP
19720727 200003 1 005Alamat
-Telp
-Fax
-Tugas Pokok
Dinas Pertambangan dan Energi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi diBidang Pertambangan dan Energi.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :- Perumusan kebijakan teknis bidang pertambangan dan energi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pertambangan dan energi;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pertambangan umum;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis geologi dan sumberdaya mineral;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis listrik dan pemanfaatan energi;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis minyak dan gas bumi;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.