Dinas Pertanahan
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Visi
Terselenggaranya Penggelolaan Pertanahan Berwawasan lingkungan,Didukung Aparatur Yang Bersih dan Berwibawa Menuju Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan Dalam Bingkai Kesatuan Republik Indonesia
Misi
- Meningkatkan pelayanan dan administrasi di bidang pertanahan
- Menyelesaikan sengketa pertanahan
- Mengatur dan melaksanakan penataan dan pengendalian penguasaan,penggunaan,pemanfaatan,dan pemilikan tanah secara tertib dan berkeadilan sesuai rencana tata ruang
- Menyediakan informasi pertanahan yang akurat bagi pemerintah dan masyarakat
Tugas & Fungsi
- Pemberian ijin lokasi
- Penyelenggaran pengadaan tahan untuk kepentingan pembangunan
- Penyelesaian sengketa tanah garapan
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan
- Penetapan subyek dan obyek restribusi tanah,serta ganti kerugian tanah kelebihan dan tanah absentee
- Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat
- Pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong
- Pemberian ijin membuka tanah
- Perencanaan penggunaan tanah Wilayah Kabupaten/Kota
Alamat
Jl. Patin No.99. A Kel.Timbau
Telp : 0541 - 6666088
Fax : 0541 - 664201
Nama Kepala Dinas : M.INDRA, SE.MM