Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
SUMARLAN, SP,MPNIP
19581111 198206 1 003Sekretaris
SUPARMIN SANTOSO, DNC.MMNIP
19580204 198501 1 001Alamat
Jl. Jend. Ahmad Yani No.49 Melayu TenggarongTelp
0541-661034Fax
0541-661807Tugas Pokok
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi yang meliputi :- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan, dan pengendalian kebijakan teknis produksi pertanian tanaman pangan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis produksi hortikultura;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengolahan lahan dan air;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis sarana pertanian;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.