Dinas Sosial
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
DRS. MURSITO, MMNIP
19580815 198303 1 033Sekretaris
DRS. MUHAMMAD RUSLINIP
19590713 199103 1 005Alamat
Jl. Cut Nyak Dien No.01 Tenggarong 75512Telp
0541 – 661049Fax
0541 – 661033Tugas Pokok
Dinas Sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi dibidang Sosial yang meliputi :
- Penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan propinsi di bidang kesejahteraan sosial;
- Koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya;
- Pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai dengan kewenangannnya;
- Pemeliharaan taman makam pahlawan;
- Pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
- Perumusan kebijakan teknis bidang sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pemberdayaan sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pelayanan dan rehabilitasi sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bantuan dan jaminan sosial;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis perlindungan sosial;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional;dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.