Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Dikirim Selasa, 29 April 2008 Oleh Eddy Subratha
Kepala Dinas
DRH. H.SURAINSYAH HAJI MAWNIP
19620330 199003 1 003Sekretaris
H.DIDI BUDIONO, A. PTNHNIP
19630518 198303 1 013Alamat
APT.Pranoto. Kel. SukarameTelp
0541-661222Fax
0541-662053Tugas Pokok
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi diBidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah ;
- Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengembangan tenaga kerja;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pengawasan ketenagakerjaan;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis transmigrasi;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
- Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional.