Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan
Dikirim Rabu, 21 Mei 2008 Oleh Eddy Subratha
Nama Kepal Badan
IR. AHMAD HARDI DWI PUTRA
NIP
19621025 199011 1 001
Sekretaris
IR. CHANAN
NIP
19600110 198803 1 016
Tugas Pokok
Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan mempunyai tugas tertentu membantu Kepala Daerah dalam urusan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan dan penyuluhan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi :
- Melakukan perumusan kebijakan dan program Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melakukan koordinasi di Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi wadah koordinasi Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian penerapan standar teknis Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melaksanakan pembinaan, pelayanan, pengawasan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melakukan pengelolaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, peralatan atau perlengkapan dan organisasi Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan;
- Melakukan pengelolaan dan fasilitator peningkatan partisipasi dan gerakan kerjasama masyarakat, dunia usaha dan lain-lain dalam upaya peningkatan ketersediaan pangan, distribusi dan kewaspadaan pangan serta penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program Ketahanan Pangan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program Ketahanan Pangan;
- Melaksanakan pemantauan dan penilaian pelaksanaan program penyuluhan serta penilaian capaian tujuan dan sasaran program penyuluhan;
- Melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan penyuluhan;
- Melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan sumber daya manusia penyuluh;
- Melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelayanan informasi pertanian dan pangan;
- Melakukan koordinasi, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan teknologi pertanian dan pangan.