Kantor Kebersihan dan Pertamanan
Dikirim Rabu, 21 Mei 2008 Oleh Eddy Subratha
Tugas Pokok
Menyelenggarakan sebagian urusan rumah tangga Kabupaten dalam bidang kebersihan, pertamanan dan pemakaman
Misi
- 1. Melakukan perumusan kebijaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, pemberian perijinan serta melaksanakan pengamanan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- 2. Melakukan pelaksanaan pembuangan/pemusnahan dan pemanfaatan sampah, mengurus pompa tinja dan MKC serta membersihkan jalur-jalur jalan umum dan parit/drainase
- 3. Melaksanakan pembibitan, pengujian dan pengadaan tanaman, pembangunan taman, perawatan dan kelengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang pertamanan
- 4. Melakukan pengumpulan data dan meneliti keadaan serta sarana-sarana kebersihan, pertamanan dan pemakaman yang ada, menyusun dan pengolah data statistik untuk keperluan pembinaan dan pemeliharaan
- 5. Melaksanakan pengadaan dan perawatan ornamen kota yang meliputi : lampu-lampu taman, lampu hias, patung, air mancur serta jam kota
- 6. Melakukan pelaksanaan pengawasan dan mengevaluasi atas penyeimbang dan pemeliharaan pemakaman
- 7. Pengelola administrasi umum, ketatalaksanaan kepegawaian, keuangan, perlengkapandan peralatan dinas