Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOLPP)
Dikirim Rabu, 21 Mei 2008 Oleh Eddy Subratha
Visi
Terwujudnya kondisi masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara yang aman dan tertib serta tercapainya pemahaman dan kepatuhan terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan di setiap lini aparat dan masyarakat
Misi
- 1. Terwujudnya kepatuhan masyarakat terhadap perundang-undangan, tugas pokok dan fungsi sesuai uraian tugas bagi personil Polisi Pamong Praja sebagai instrument pelaksana tugas
- 2. Terciptanya pemberdayaan Polisi Pamong Praja dengan rekruitmen personil yang selektif serta penyusunan program Diklat
- 3. Terciptanya penegakkaan Perda dan Keputusan kepala Daerah suatu perizinan HO dan mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat
Tugas Pokok
Memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
Fungsi
- 1. Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah
- 2. Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Daerah
- 3. Pelaksanaan kebijakan penegakkan Peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah
- 4. Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakkan Peraturan daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) dan atau aparatur lainnya
- 5. Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan daerah dan Keputusan Kepala Daerah